Pencurian Uang Biarawati di Atambua: Pelaku Tersangka Terjerat Utang dan Kegiatan Judi

23
Apr 2024
Category : News
Author : Angelica Taneo
Views : 153x
Ada kasus menarik dari Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, tentang kasus pencurian uang sebesar Rp100 juta milik seorang biarawati Katolik di Atambua, Kabupaten Belu. Dua pelaku, berinisial OSE dan S, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel Mapolres Belu.

S di Mapolda NTT, mengungkapkan alasan nekatnya melakukan pencurian. Dia mengaku terlilit utang sebesar Rp300 juta yang dipinjam dari rentenir di kampung halamannya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Alasan yang sama juga diungkapkan OSE, yang mengaku hasil curian digunakan untuk bermain judi dan kegiatan tidak terpuji lainnya. Dia bahkan mengakui telah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, mengungkap bahwa OSE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor. Sementara itu, S masih dalam proses pengejaran untuk mencari rekam jejaknya.

Kejadian pencurian ini bermula ketika dua orang biarawati bersama sopirnya mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu bank di Atambua. Sayangnya, uang sebesar Rp100 juta raib dari dalam mobil mereka.

Kedua pelaku, OSE dan S, tertangkap di Kota Kupang setelah melarikan diri. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua untuk tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan orang lain dan menimbulkan masalah hukum.

Selalu berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum, yahh guys. Ingat, tindakan kriminal tidak akan membawa kebaikan dalam hidup kita.

Sumber : Liputan6.com

No Comments

Leave a Comment